INFORMATION

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pastikan pengadaan tanah bagi infrastruktur dan kepentingan umum lebih mudah. Seperti yang diungkapkan oleh Arie Yuriwin selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, dalam siaran langsung bersama Berita Satu TV pada program Prime Time, Selasa (23/3/2021).

Arie Yuriwin memaparkan, sebagai tindak lanjut amanat UUCK telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tentunya dengan terbitnya PP ini, Kementerian ATR/BPN berharap penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pelaksanaan program strategis nasional semakin dipermudah. Saat ini Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai pelaksana dari PP Nomor 19 tahun 2021.

Dengan PP Nomor 19 tahun 2021 diharapkan membuat segala proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum menjadi terukur dan sudah ada yang bertanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hasil, hingga pengadaan tanah. Selain itu, diharapkan adanya kepastian jangka waktu untuk masing-masing tahapan kegiatan proses pengadaan tanah.

Selama ini, Kementerian ATR/BPN mendapat hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah seperti dokumen perencanaan yang belum lengkap, adanya tanah berkarakteristik khusus, rencana pembangunan yang belum sesuai dengan kaidah tata ruang, izin pelepasan lahan yang belum siap, juga tidak tersedianya anggaran untuk ganti rugi tanah. “Dengan adanya UUCK ini, kita menfasilitasi pengadaan tanah demi mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Arie Yuriwin.

Ketika ditanya prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah, Arie Yuriwin menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, di mana ada 201 proyek strategis nasional dan 10 program strategis nasional. Dengan adanya PP Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, diharapkan semua program strategis termasuk untuk penyediaan jalan, bandara, pelabuhan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lahan untuk program ketahanan pangan dan lainnya harus selesai sebelum akhir tahun 2024. “Jika target program sebelum akhir 2024, pengadaan tanahnya tentu harus selesai terlebih dahulu sebelumnya,” tambah Arie Yuriwin.

Lebih lanjut, menurut Arie Yuriwin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta koordinasi PP Nomor 19 tahun 2021 kepada instansi dan lembaga terkait yang mengadakan pengadaan tanah. Sebagai contoh, saat pengadaan tanah, menyangkut tanah di hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengadaan tanah tersebut, dan semua peraturan mengenai hal ini sudah tertuang jelas pada PP Nomor 19 tahun 2021. Selain itu, melalui PP Nomor 19 tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah membangun Sistem Informasi Pengadaan Tanah sebagai dasar untuk mengevaluasi dan mengawasi pengadaan tanah.

sumber : https://kabarnotariat.id/2021/03/25/lewat-pp-nomor-19-tahun-2021-kementerian-atr-bpn-pastikan-pengadaan-tanah-bagi-kepentingan-umum-lebih-mudah/

Kembali