INFORMATION
Umum
Jasa Penilaian Aset Daerah
Written by Admin, 2019-03-24
Tujuan dilakukan Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah (BMD).
Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi:
- Tanah
- Bangunan dan Gedung
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Peralatan dan Mesin
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi dalam Pengerjaan
Manfaat dilakukannya Penilaian Aset Daerah bagi Pemerintah Daerah:
- Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya.
- Dapat diketahui Nilai Ekonomis Aset.
- Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.